Letter Of Credit Adalah. Pemahaman lain yang lebih komprehensif adalah pernyataan yang dibuat oleh bank tentang risiko kredit untuk dirinya sendiri sebagai pengganti. Berikut ini terdapat beberapa pelaku leeter of credit, terdiri atas:
Berkat letter of credit (loc), pembayaran tetap aman karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima l/c atau eksportir). Issuing bank atau opening adalah bank pembuka l/c.;
Irrevocable l/c adalah l/c yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Pengertian letter of credit (l/c) menurut para ahli. Pengertian letter of credit menurut bank indonesia Definisi letter of credit adalah suatu janji pembayaran dari bank penerbit, yang mana dalam hal ini bank penerbit akan melakukan pembayaran kepada penerima baik itu secara langsung maupun tidak langung atas instruksi pemohon yang ditandai dengan penyerahan dokumen dokumen seperti faktur, konosemen, sertfikat asuransi dan berbagai dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan l/c. Ini adalah jenis ini yang paling banyak digunakan dan dirasa paling aman.